Amal jama’i dalam amal da’awi menuntut pemahaman syar’i yang benar,
kematangan berfikir dan kedewasaan dalam bersikap. Sehingga menghasilkan
kebijakan yang tepat, efektif, mendapat berkah dan diridhai Allah swt.
Hal tersebut dapat dilihat dari proses pengambilan kebijakan dan
komitmen serta konsistensi dalam melaksanakan keputusan yang dihasilkan
dari syura.
1. Syura salah satu pilar sistem Islam yang harus
membudaya di seluruh lapisan masyarakat. Allah swt. mensejajarkan syura
dengan shalat dan zakat. Yaitu syura hukumnya wajib seperti halnya
shalat dan zakat, bahkan sebagai pilar sistem masyarakat Islam yang
apabila tidak diamalkan berarti telah melakukan dosa besar dan
meruntuhkan tatanan masyarakat Islam. Allah berfirman dalam surat
Syura ayat 38,وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (38)
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”